Sabtu, 15 Februari 2014

Nama Gunung, Tinggi dan Letaknya di Indonesia Diurutkan Berdasarkan Provinsi

Provinsi Bali Terdapat Gunung Abang Memiliki Tinggi 2.152 meter
Provinsi Bali Terdapat Gunung Agung Memiliki Tinggi 3.142 meter
Provinsi Bali Terdapat Gunung Batukau Memiliki Tinggi 2.276 meter
Provinsi Bali Terdapat Gunung Batur Memiliki Tinggi 1.717 meter
Provinsi Bali Terdapat Gunung Catur Memiliki Tinggi 2.098 meter
Provinsi Bali Terdapat Gunung Sangiang Memiliki Tinggi 2.087 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Bapagat Memiliki Tinggi 2.732 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Dempo Memiliki Tinggi 3.159 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Dingin Memiliki Tinggi 2.020 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Gadang Memiliki Tinggi 2.466 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Patah Memiliki Tinggi 2.817 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Runcing Memiliki Tinggi 2.221 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Seblat Memiliki Tinggi 2.883 meter
Provinsi Bengkulu Terdapat Gunung Tangkitlebak Memiliki Tinggi 2.115 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Abong-abong Memiliki Tinggi 3.015 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Bandahara Memiliki Tinggi 3.030 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Bateekeubeu Memiliki Tinggi 2.840 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Bateemecica Memiliki Tinggi 1.140 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Bumi Geureudong Memiliki Tinggi 2.670 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Bumi Telong Memiliki Tinggi 2.600 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Geureudong Memiliki Tinggi 2.590 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Leuser Memiliki Tinggi 4.446 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Mueajan Memiliki Tinggi 3.079 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Panet sagu Memiliki Tinggi 3.019 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Panjang Memiliki Tinggi 2.023 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Perkison Memiliki Tinggi 2.532 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Segama Memiliki Tinggi 2.015 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Sorik Merapi Memiliki Tinggi 2.145 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Tangga Memiliki Tinggi 2.500 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Tinjaulaut Memiliki Tinggi 2.105 meter
Provinsi DI Aceh Terdapat Gunung Ulumasen Memiliki Tinggi 2.390 meter
Provinsi Jambi Terdapat Gunung Sumbing Memiliki Tinggi 2.507 meter
Provinsi Jambi Terdapat Gunung Masurai Memiliki Tinggi 2.935 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Bukittunggul Memiliki Tinggi 2.203 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Burangrong Memiliki Tinggi 2.064 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Cikurai Memiliki Tinggi 2.821 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Cireme Memiliki Tinggi 3.078 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Galunggung Memiliki Tinggi 2.168 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Gede Memiliki Tinggi 2.958 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Guntur Memiliki Tinggi 2.249 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Kancana Memiliki Tinggi 2.182 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Malabar Memiliki Tinggi 2.321 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Masigit Memiliki Tinggi 2.078 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Pangrango Memiliki Tinggi 3.019 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Papandayan Memiliki Tinggi 2.665 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Patuha Memiliki Tinggi 2.434 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Salak Memiliki Tinggi 2.211 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Tangkuban Perahu Memiliki Tinggi 2.084 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Telaga Bodas Memiliki Tinggi 2.201 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Tilu Memiliki Tinggi 2.040 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Wayang Memiliki Tinggi 2.181 meter
Provinsi Jawa Barat Terdapat Gunung Windu Memiliki Tinggi 2.054 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Bismo Memiliki Tinggi 2.365 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Merapi Memiliki Tinggi 2.914 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Merbabu Memiliki Tinggi 3.142 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Muria Memiliki Tinggi 1.602 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Perahu Memiliki Tinggi 2.565 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Rogojembangan Memiliki Tinggi 2.177 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Slamet Memiliki Tinggi 3.418 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Sumbing Memiliki Tinggi 3.371 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Sundoro Memiliki Tinggi 2.151 meter
Provinsi Jawa Tengah Terdapat Gunung Ungaran Memiliki Tinggi 2.050 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Anjasmoro Memiliki Tinggi 2.282 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Argomayang Memiliki Tinggi 2.198 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Argopuro Memiliki Tinggi 3.088 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Arjuna Memiliki Tinggi 3.339 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Bromo Memiliki Tinggi 2.392 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Butak Memiliki Tinggi 2.868 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Cemarakuning Memiliki Tinggi 2.248 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Jambangan Memiliki Tinggi 2.482 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Kawi Memiliki Tinggi 2.651 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Kelud Memiliki Tinggi 1.731 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Lawu Memiliki Tinggi 3.265 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Liman Memiliki Tinggi 2.512 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Mahameru Memiliki Tinggi 3.676 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Merapi Memiliki Tinggi 2.800 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Raung Memiliki Tinggi 3.332 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Semeru Memiliki Tinggi 3.676 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Suket Memiliki Tinggi 2.950 meter
Provinsi Jawa Timur Terdapat Gunung Welirang Memiliki Tinggi 3.166 meter
Provinsi Jawa TImur Terdapat Gunung Wilis Memiliki Tinggi 2.169 meter
Provinsi Kalimantan Barat Terdapat Gunung Bukitraya Memiliki Tinggi 2.278 meter
Provinsi Kalimantan Timur Terdapat Gunung Harun Memiliki Tinggi 2.160 meter
Provinsi Kalimantan Timur Terdapat Gunung Liangpran Memiliki Tinggi 2.240 meter
Provinsi Lampung Terdapat Gunung Krakatau Memiliki Tinggi 913 meter
Provinsi Lampung Terdapat Gunung Tanggamas Memiliki Tinggi 2.102 meter
Provinsi Lombok Terdapat Gunung Rinjani Memiliki Tinggi 3.726 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Binaiya Memiliki Tinggi 3.019 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Gamalama Memiliki Tinggi 2.700 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Kapaladmada Memiliki Tinggi 2.429 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Laworkawra Memiliki Tinggi 4.481 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Legatala Memiliki Tinggi 4.241 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Nieuwerkerk Memiliki Tinggi 4.185 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Serawema Memiliki Tinggi 4.355 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Sibela Memiliki Tinggi 2.111 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Wetar Memiliki Tinggi 5.282 meter
Provinsi Maluku Terdapat Gunung Wurlali Memiliki Tinggi 4.668 meter
Provinsi NTB Terdapat Gunung Ebulolobo Memiliki Tinggi 2.123 meter
Provinsi NTB Terdapat Gunung Kalimutu Memiliki Tinggi 1.640 meter
Provinsi NTB Terdapat Gunung Kondo Memiliki Tinggi 2.947 meter
Provinsi NTB Terdapat Gunung Nangi Memiliki Tinggi 2.330 meter
Provinsi NTB Terdapat Gunung Tambora Memiliki Tinggi 2.851 meter
Provinsi NTT Terdapat Gunung Batutara Memiliki Tinggi 3.750 meter
Provinsi NTT Terdapat Gunung Keknemo Memiliki Tinggi 2.070 meter
Provinsi NTT Terdapat Gunung Ranakah Memiliki Tinggi 2.400 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Arfak Memiliki Tinggi 2.940 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Derabaro Memiliki Tinggi 4.150 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Dwikora Memiliki Tinggi 4.750 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Jaya/Ngapulu Memiliki Tinggi 5.030 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Kwoko Memiliki Tinggi 3.000 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Mandala Memiliki Tinggi 4.700 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Redoura Memiliki Tinggi 3.083 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Togwomeri Memiliki Tinggi 2.680 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Trikora Memiliki Tinggi 4.750 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Yamin Memiliki Tinggi 4.595 meter
Provinsi Papua Terdapat Gunung Yaramamafaka Memiliki Tinggi 3.370 meter
Provinsi Pulau Flores Terdapat Gunung Inerie Memiliki Tinggi 2.245 meter
Provinsi Pulau Sangir Terdapat Gunung Api Memiliki Tinggi 5.000 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Anuan Memiliki Tinggi 3.673 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Balease Memiliki Tinggi 3.016 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Gandadinata Memiliki Tinggi 3.074 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Kabinturu Memiliki Tinggi 2.655 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Kambuno Memiliki Tinggi 2.950 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Lampobatang Memiliki Tinggi 2.871 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Paroreang Memiliki Tinggi 2.616 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Rantemado Memiliki Tinggi 3.445 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Sinajai Memiliki Tinggi 2.669 meter
Provinsi Sulawesi Selatan Terdapat Gunung Tolondokalaud Memiliki Tinggi 2.884 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Butumpu Memiliki Tinggi 2.400 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Daku Memiliki Tinggi 2.304 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Dali Memiliki Tinggi 2.253 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Dampal Memiliki Tinggi 2.304 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Gawalisi Memiliki Tinggi 2.023 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Gentilomatinan Memiliki Tinggi 2.207 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Kulawi Memiliki Tinggi 3.311 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Lambuno Memiliki Tinggi 2.443 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Lompopana Memiliki Tinggi 2.480 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Lumut Memiliki Tinggi 2.234 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Mad Memiliki Tinggi 2.552 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Malino Memiliki Tinggi 2.443 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Maruwali Memiliki Tinggi 2.280 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Nokilalaki Memiliki Tinggi 2.355 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Ogoamas Memiliki Tinggi 2.565 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Pekawa Memiliki Tinggi 2.314 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Rerekautimdu Memiliki Tinggi 2.508 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Salai Memiliki Tinggi 2.040 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Sidole Memiliki Tinggi 2.099 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Sonjo Memiliki Tinggi 3.225 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Tambusisi Memiliki Tinggi 2.422 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Tanamatua Memiliki Tinggi 2.543 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Tinombala Memiliki Tinggi 2.183 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Towengkeli Memiliki Tinggi 2.229 meter
Provinsi Sulawesi Tengah Terdapat Gunung Tumpu Memiliki Tinggi 2.400 meter
Provinsi Sulawesi Tenggara Terdapat Gunung Mengkoka Memiliki Tinggi 2.790 meter
Provinsi Sulawesi Tenggara Terdapat Gunung Watuwila Memiliki Tinggi 2.000 meter
Provinsi Sulawesi Utara Terdapat Gunung Awu Memiliki Tinggi 3.330 meter
Provinsi Sulawesi Utara Terdapat Gunung Boliohutu Memiliki Tinggi 2.065 meter
Provinsi Sulawesi Utara Terdapat Gunung Colo Memiliki Tinggi 2.509 meter
Provinsi Sulawesi Utara Terdapat Gunung Karangetung Memiliki Tinggi 2.700 meter
Provinsi Sulawesi Utara Terdapat Gunung Klabat Memiliki Tinggi 2.022 meter
Provinsi Sulawesi Utara Terdapat Gunung Tentolomatinan Memiliki Tinggi 2.207 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Gedang Memiliki Tinggi 2.050 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Kerinci Memiliki Tinggi 3.800 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Maitang Memiliki Tinggi 2.262 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Marapai Memiliki Tinggi 2.891 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Ophir Memiliki Tinggi 2.191 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Pantai Cermin Memiliki Tinggi 2.690 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Pasaman Memiliki Tinggi 2.900 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Singgalang Memiliki Tinggi 2.877 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Talakmau Memiliki Tinggi 2.912 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Talang Memiliki Tinggi 2.597 meter
Provinsi Sumatra Barat Terdapat Gunung Tandiket Memiliki Tinggi 2.438 meter
Provinsi Sumatra Selatan Terdapat Gunung Besagi Memiliki Tinggi 2.232 meter
Provinsi Sumatra Utara Terdapat Gunung Sibayak Memiliki Tinggi 2.094 meter
Provinsi Sumatra Utara Terdapat Gunung Sibuatan Memiliki Tinggi 2.457 meter
Provinsi Sumatra Utara Terdapat Gunung Sihabuhabu Memiliki Tinggi 2.300 meter
Provinsi Sumatra Utara Terdapat Gunung Sinabung Memiliki Tinggi 2.412 meter
Provinsi Sumatra Utara Terdapat Gunung Sipoimcim Memiliki Tinggi 2.199 meter
Provinsi Sumatra Utara Terdapat Gunung Tampunanjing Memiliki Tinggi 2.008 meter
Provinsi Sumatra Utara Terdapat Gunung Kalau Memiliki Tinggi 2.171 meter

Senin, 28 Januari 2013

Menghormati tamu

Sebagai makhluk sosial memang manusia saling membutuhkan antara satu dan lainnya, tidak bisa secara mutlak kebutuhan hidup manusia bisa dipenuhi oleh diri pribadi manusia tetap butuh bantuan orang lain. salah satu media untuk meminta bantuan adalah dengan bertemu langsung kerumah yang di tuju untuk menyampaikan langsung apa yang diinginkan kepada pemilik rumah, datang kerumah orang ini dikatakan bertamu

Rabu, 23 Januari 2013

judul lagu the Lazy song

Lirik Lagu Bruno Mars The Lazy Song Testo Letras
Today I don’t feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don’t feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
Cus today I swear I’m not doing anything
I’m gonna kick my feet up and stare at the fan
Turn the TV on
Throw my hand in my pants
Nobodys gon’ tell me I can’t
I’ll be lying on the couch just chillin in my snuggie
Click to MTV so they can teach me how to dougie
Cus in my castle I’m the freakin man
Oh Oh
Yes I said it
I said it
I said it cus I can
Today I don’t feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don’t feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
Cus today I swear I’m not doing anything
Nothing at all
Woohoo ooh
Woohoo ooh hooh ooh ooh
Nothing at all
Woohoo ooh
Woohoo ooh hooh ooh ooh
Tomorrow I’ll wake up do some P90X
Meet a really nice girl have some really nice sex
And she’s gonna sream out ‘this is great’ (Oh my god, this is great)
Yeaaah
I might mess around and get my college degree
I bet my old mam would be so proud of me
But sorry paps you’ll just have to wait
Oh Oh
Yes I said it
I said it
I said it cus I can
Today I don’t feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don’t feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
Cus today I swear I’m not doing anything
No I ain’t gonna comb my hair
Cus I ain’t going anywhere
No No No No No No No No No
Oh
I’ll just strut in my birthday suit
And let everything hang loose
YeahYeahYeahYeahYeah…
Ohh ohh
Today I don’t feel like doing anything
I just wanna lay in my bed
Don’t feel like picking up my phone
So leave a message at the tone
Cus today I swear I’m not doing anything
Nothing at all
Woohoo ooh
Woohoo ooh hooh ooh ooh
Nothing at all
Woohoo ooh
Woohoo ooh hooh ooh ooh
Nothing at all

lirik lagu just the way you are


Lirik lagu burno mars, just the way you are
Oh, her eyes, her eyes, make the stars look like they’re not shining
Her hair, her hair, falls perfectly without her trying
She’s so beautiful, and I tell her every day
Yeah, I know, I know, when I compliment her she won’t believe me
And it’s so, it’s so, sad to think that she don’t see what I see
But every time she asks me do I look ok, I say
When I see your face, there’s not a thing that I would change
Because you’re amazing, just the way you are
And when you smile, the whole world stops and stares for a while
Because girl you’re amazing, just the way you are
Her lips, her lips, I could kiss them all day if she let me
Her laugh, her laugh, she hates but I think it’s so sexy
She’s so beautiful, and I tell her every day
Oh, you know, you know, you know, I’d never ask you to change
If perfect’s what you’re searching for then just stay the same
So, don’t even bother asking if you look ok
You know I’ll say
When I see your face, there’s not a thing that I would change
Because you’re amazing, just the way you are
And when you smile, the whole world stops and stares for a while
Because girl you’re amazing, just the way you are
The way you are, the way you are
Girl you’re amazing, just the way you are
When I see your face, there’s not a thing that I would change
Because you’re amazing, just the way you are
And when you smile, the whole world stops and stares for a while
Because girl you’re amazing, just the way you are. Yeah

Lirik lagu Marry you


It’s a beautiful night,
We’re looking for something dumb to do
Hey baby...
I think I wanna marry you...

Is it the look in your eyes
Or is it this dancing juice
Who cares baby...
I think I wanna marry you...

Well I know this little chapel
On the boulevard we can go
No one will know
Come on girl...
Who cares if we’re trashed
Got a pocket full of cash we can blow
Shots of patron
And it’s on girl...

Don’t say no, no, no, no no
Just say yeah, yeah, yeah, yeah yeah...
And we’ll go, go, go, go go
If you’re ready, like I’m ready...

Cause it’s a beautiful night
We’re looking for something dumb to do...
Hey baby...
I think I wanna marry you...

Is it the look in your eyes
Or is it this dancing juice
Who cares baby...
I think I wanna marry you...

I’ll go get a ring
Let the choir bells sing like
So whatcha wanna do
Let’s just run girl...
If we wake up
And you wanna break up that’s cool..
No, I won’t blame you
It was fun girl...

More Lyrics For Our Supporters

Don’t say no, no, no,no no
Just say yeah, yeah
Yeah, yeah...yeah
And we’ll go, go, go, go go
If you’re ready, like I’m ready...

Cause it’s a beautiful night,
We’re looking for something dumb to do..
Hey baby...
I think I wanna marry you...

Is it the look in your eyes
Or is it this dancing juice
Who cares baby...
I think I wanna marry you...

Just say I do...
Tell me right now baby
Tell me right now baby...

Cause it’s a beautiful night
We’re looking for something dumb to do
Hey baby...
I think I wanna marry you...

Is it the look in your eyes
Or is it this dancing juice
Who cares baby...
I think I wanna marry you...

“Kekuasaan yang khusus lebih kuat (kedudukannya) daripada kekuasaan yang umum”


Nama                            : Badi’uz Zaman
Jurusan/Semester        : AS/III
Materi                           : Qaidah Fiqh II

الولاية الخاصة أقوى من الولاية العامة
Kekuasaan yang khusus lebih kuat (kedudukannya) daripada kekuasaan yang umum

Maksud kaidah tersebut adalah pada sebagian masalah, lembaga-lembaga yang khusus lebih kuat kekuasaanya dari pada lembaga yang umum. Sehingga lembaga umum tidak dapat bertindak langsung terhadap persoalan yang ada lembaga khususnya, selama penguasa khususnya masih ada dan berfungsi, seperti dalam Adagium, ada yang disebut lex specialis derogat legi generali (Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum) 
Contohnya, kedudukan hukum dagang yang bersifat khusus terhadap hukum perdata yang bersifat umum atau wali nasab lebih kuat kekuasaannya terhadap anaknya daripada lembaga peradilan agama.  sesuai dengan hadis Nabi saw:
Artinya:
Barang siapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak diijinkan oleh walinya maka nikahnya batal” (H. R. Turmuzhi)
Dalil di atas menunjukkan bahwa wali khusus (ayah) lebih kuat kekuasaanya atas wali umum, dan mengenai hal-hal lain yang bersifat kekuasaan diqiyaskan dengannya. Kecuali ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan bagi kemaslahatan kedua belah pihak.
Kekuasaan mempunyai peranan yg dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh sebab itu menarik perhatian sosiologi, tetapi sebagai ilmu pengetahuan, sosiologi tidak memandang kekuasaan sebagai sesuatu yg baik atau buruk.  Sosiologi mengakui kekuasaan sebagai unsur yg sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat, baik buruknya senantiasa harus diukur dg kegunaannya untuk mencapai tujuan yg sudah ditentukan (disadari) oleh masyarakat.Kekuasaan ada pada setiap masyarakat, tetapi tidak terbagi secara merata, makanya timbul makna pokok dari kekuasaan yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yg ada pada pemegang kekuasaan.
          Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, dinamakan pemimpin, yg menerima pengaruh adalah pengikut. Beda antara kekuasaan (power) dengan wewenang (authority atau legalized power) ialah bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain dapat dinamakan kekuasaan.  Sedangkan wewenang adalah kekuasaan yg ada pada seseorang atau sekelompok orang, yg mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat.
         
Kekuasaan umum adalah kekuasaan yang tidak dikhususkan dengan menguasai orang-orang tertentu, tetapi, kekuasaan yang menguasai seluruh orang dan kemaslahatan-kemaslahatan mereka. Dan adanya qaidah ini adalah sebagai dalil diperbolehkannya kekuasaan yang lebih husus mengatur kekuasaannya sendiri, dan juga kekuasaan umum agar tidak tersibukkan dengan mengurusi kekuasaan yang lebih kecil sekala kesibukannya.
Bisa kita lihat pada peraturan pemerintah DKI jakarta yang menggas sebuah peraturan baru untuk daerahnya guna menangani problem harian “Macet”, peraturan tersebut kurang lebih berbunyi “Jalan umum DKI Jakrta diberlakukan fungsi ganjil-genap, yaitu pada hari tertentu mobil atau kendaraan yang bernomorkan ganjil boleh melintasi jalan umum DKI Jakarta, begitu juga kendaraan yang bernomorkan genap diberlakukan sistem yang sama.


Gambaran Umum Tentang Mahar Dalam Pernikahan


Oleh : Sdr. Badi'uzzaman
ABSTRAKSI

Perkembangan dibidang ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat. Salah satunya adalah dibidang kedokteran, yakni penemuan teknik transplantasi organ. Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia kedokteran modern yang semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan maupun ramainya polemik yang menyangkut hukum, khususnya hukum syari’ah Islam. Karena adanya rasa ingin tahu tentang hukum transplantasi organ jika dijadikan mahar dalam pernikahan.
 Pembuatan makalah ini berjenis penelitian kepustakaan. Maka teknik pengumpulan datanya adalah dengan cara beberapa literatur untuk dipelajari dan mencatat bagian-bagian penting dari leteratur tersebut untuk kemudian diklasifikasikan sesuai dengan objek permasalahan dan pembahasan yang diangkat dalam makalah ini. Sedangkan teknik yang digunakan adalah deskriptik analitik, yakni dengan mengumpulkan data-data yang ada kaitannya dengan permasalahan yang sedang dibahas. Lalu disususn, dijelaskan dan dianalisis secara kritis.Serta deskritif deduktif, yakni dengan metode pengumpulan data guna menjelaskan secara teratur, sistematis, faktual dan akurat, terhadap fakta-fakta yang kemudian bisa ditarik kesimpulan dari bentuk umum ke husus dan menuai hasil yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil temuan analisa mengungkap hukum transpalntasi organ tubuh. karena didalam permasalahan ini terdapat illat yang merupakan titik temu antara asl dan far’, yang mana nantinya menjadikan hukum transplantasi organ bisa dijadikan mahar dalam pernikahan, ketika transplantasi organ telah layak dijadikan mahar, maka barulah permasalahan ini dapat diterapkan dalam dunia kekinian. Dijelaskan dengan cukup sistematis dan jelas bahwa transplantasi organ bisa dijadikan mahar dalam pernikahan.
Kata Kunci: Transplant organ tubuh, Mahar, Qiyas.









BAB I
Latar Belakang Permasalahan

Perkembangan dibidang ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat. Salah satunya adalah dibidang kedokteran, yakni penemuan teknik transplantasi organ. Yaitu pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehatuntuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik.[1] Secara faktual, hal sangat berguna dan dapat membantu kesembuhan bagi mereka yang sebagian organnya sakit atau tidak berfungsi dengan baik untuk digantikan organ lain baik dari dirinya sendiri, organ manusia lain, bahkan organ hewan.
Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia kedokteran modern yang semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan maupun ramainya polemik yang menyangkut hukum, khususnya hukum syari’ah Islam.
Makalah ini ditulis, selain untuk tuntutan sebagai tugas, juga  karena adanya rasa ingin tahu tentang hukum transplantasi organ jika dijadikan mahar dalam pernikahan, secara ringkas. Dengan menggunakan pendekatan kaidah-kaidah umum, seperti qiyas, dan kaidah lain. Dengan harapan menghasilkan penyelesaian bisa dipertanggung jawabkan.
·         Rumusan masalah
1.      Bagaimana bentuk mahar yang di gambarkan dalam nash-nash hukum Islam?
2.      Apakah organ tubuh bisa diqiyaskan dengan harta dan jasa?
3.      Bagaimana hukum transplantasi organ tubuh?
4.      Bolehkah transplant organ tubuh dijadikan mahar dalam sebuah pernikahan?











BAB II
Gambaran Umum Tentang Mahar Dalam Pernikahan

A.    Kajian umum tentang mahar nikah[2]
1.      Pengertian mahar
Mahar berasal dari pada perkataan Arab. Di dalam al-Quran istilah mahar disebut dengan al-sadaq, al-saduqah, al-nihlah, al-ajr, al-faridah dan al-‘aqd.
Menurut istilah syara’ mahar ialah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada isteri dengan sebab pernikahan.
Mengikut Tafsiran Akta Undang-Undang Keluarga Islam ( Wilayah Persekutuan ) 1984  menyatakan “ mas kahwin “  bererti pembayaran perkahwinan yang wajib dibayar dibawah Hukum Syara’ oleh suami kepada isteri pada masa perkahwinan diakad nikahkan, sama ada berupa wang yang sebenarnya dibayar atau diakui sebagai hutang dengan atau tanpa cagaran, atau berupa sesuatu yang, menurut Hukum Syara’, dapat dinilai dengan uang.
2.      Hukum memberikan mahar
Memberi mahar kepada isteri hukumnya wajib. Menurut Abu Hanifah, isteri
berhak mendapat mahar apabila akad nikahnya sah. Manakala dalam mazhab Syafi’e pula diwajibkan mahar bukan disebabkan akad nikah yang sah saja tetapi juga dengan persetubuhan. Sekiranya akad nikah tersebut fasid (tidak sah), suami
tidak wajib memberi mahar kepada isteri melainkan setelah berlakunya persetubuhan.
3.      Kadar mahar
Islam tidak menetapkan kadar serta had yang paling maksimal dan minimal dalam menentukan mahar bagi seseorang wanita. Ianya bergantung kepada uruf yaitu keadaan semasa dan suasana sesuatu tempat dan masyarakat. Sungguh pun demikian, Islam menganjurkan agar kita mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi  dan  tidak  pula  terlalu  rendah.
4.      Jenis mahar
a.       Mahar Musamma[3]
Mahar yang disebut dengan jelas jumlah dan jenisnya dalam suatu akad nikah seperti yang diamalkan dalam perkawinan masyarakat kita pada hari ini.
b.      Mahar Misil ( mahar yang sepadan )[4]
Mahar yang tidak disebut jumlah dan jenisnya dalam suatu akad nikah. Sekiranya berlaku keadaan ini, mahar tersebut hendaklah diqiaskan (disamakan) dengan mahar perempuan yang setaraf dengannya di kalangan keluarganya sendiri seperti adik beradik  perempuan seibu sebapa atau sebapa  atau ibu saudaranya. Sekiranya tiada, maka diqiyaskan pula dengan mahar perempuan-perempuan lain yang setaraf dengannya dari segi kedudukan dalam masyarakat dan sekiranya tiada juga, terpulang kepada suami berdasarkan kepada adat dan tradisi setempat.
















BAB III
Tinjauan Umum Transplantasi Organ Tubuh Dan Metode Qiyas

A.    Kajian Umum Tentang Transplant Organ Tubuh
1.      Definisi Transplant Organ Tubuh
Transplantasi ialah pemindahan jaringan tubuh dari satu tempat ke tempat lain (seperti menutup luka yang tidak berkulit dengan jaringan kulit dari bagian tubuh yang lain).[5]
Yang dimaksud organ ialah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu-kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu, misalnya: jantung, ginjal, hati, dan lainnya.
Jadi dari berbagai definisi diatas, dipahami bahwa yang dimaksud dengan transplantasi ialah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan jaringan dan atau organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat dari satu tempat ke tempat lain ynag berasal dari tubuh sendiri atau orang lain atau mayat untuk menggantikan jaringan dan atau organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik dalam rangka pengobatan, estetika atau lainnya.
2.      Transplant dan Macam-macamnya
Adapun jaringan tubuh yang temasuk dalam jenis transplant adalah:
a.       Jaringan, yaitu sekelompok sel yang serupa dan mempunyai fungsi yang sama yang terorganisasi menjadi lembar-lembar longgar.
b.      Organ, yaitu kumpulan berbagai jaringan berbeda yang tersusun dalam struktur-struktur dengan batas dan bentuk yang jelas dan mempunyai aktivitas yang spesifik.
c.       Sel, yaitu unut dasar kehidupan yang memiliki pembatas dibagian luar.
Berikut adalah bagian tubuh manusia yang tergolong transplant, diantaranya:
a.       Organ toraks (bagian dada), yaitu: jantung dan puru-paru.
b.      Organ abdominal (bagian perut), yaitu: ginjal, hati,pankreas, dan usus.
c.       Jaringan, sel dan cairan tubuh, yaitu: tangan, kornea, kulit, penis, darah, katup jantung, dan tulang.
3.      Tipe-tipe Transplantasi
Ditijau dari jenis transplant yang dipakai, transplantasi dibedakan menjadi:
a.       Transplantasi sel, semisal transplantasi sum-sum tulang belakang.
b.      Transplantasi jaringan, misalnya pencangkokan kornea.
c.       Transplantasi organ, misalnya pencangkokan jantung dan ginjal.
d.      Tranplantasi cairan tubuh, misalnya pendonoran darah.
Menurut M.F.A. Woodruff bahwa, setidaknya ada tiga tipe transplantasi, yaitu:
a.       Autotranplantasi, yaitu: praktik transplantasi yang menggunakan bagian tubuh atau organ dari tubuh penderita itu sendiri., misal kulit, tulang rawan.
b.      Homotransplantasi, yaitu: praktik transplantasi yang di lakukan oleh sesama spesies, misal transplantasi organ tubuh manusia ke manusia yang lainnya.
c.       Heterotransplantasi, yaitu: praktik transplantasi yang dilakukan dengan lain spesies, misalnya transplantasi organ hewan kepada manusia.
4.      Tujuan transplantasi
Apabila transplantasi diartikan sebagai rangkaian tindakan medis untuk memindahkan jaringan atau organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat dari satu tempat ketempat yang lain yang tidak berfungsi baik dalam rangka pengobatan, atau estetika dan lainnya.
Maka indikasi transplantasi adalah ikhtiyar akhir pengobatan orang yang menderita penyakit yang merusak fungsi organ atau sel atu jaringan tubuhnya setelah semua ikhtiyar pengobatan lainnya dilakukan tapi masih mengalami kegagalan.
Dari pernyataan tersebut, dapat dipahami bahwa melakukan transplantasi itu termasuk usaha manusia untuk mengadakan pengobatan. Dapat dipastikan bahwa tujuan transplantasi adalah untuk:
a.       Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya ginjal dan sebagainya.
b.      Pemulihan kembali fungsi sustu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan tetapi tidak terjadi  kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
c.       Estetika, untuk mendapatkan keindahan atau kesempurnaan bentuk tubuh, misalnya bibir sumbing, putus tangan dan lainnya.
Dari uraian diatas, dapat diambil pemahaman bahwa tujuan dari transplantasi adalah bersifat kemanusiaan, menghindarkan suatu kematian yang diduga akan terjadi jika tidak dilakukan transplantasi, melepaskan rasa sakit atau kelainan biologis dan untuk memperoleh keindahan dan kesempurnaan.

B.     Kajian Umum Tentang Qiyas
1.      Definisi dan Kedudukan Qiyas
Secara etimologis, qiyas berarti mengira-ngirakan atau menyamakan.[6] Sedangkan secara terminologis, menurut ulama ushul fiqh, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nas hukumnya dengan sesuatu yang ada nas hukumnya karena adanya persamaan ilat hukum.[7]
Imam syafi’i sebagai pelopor mujtahid yang menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, mengatakan bahwa yang dinamakan ijtihad adalah qiyas, beliau berkata, bahwa ijtihad dan qiyas memiliki dua kata yang memiliki makna yang sama.[8] Artinya, dengan cara qiyas, berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum sesuai dengan sumbernya: al-Qur’an dan hadis.
2.      Kehujjahan Qiyas
Ayat an-nisa’ : 59 adalah menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali kepada Allah dan Rasul” (dalam masalah khilafiah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasulnya. Hal ini dapat diperoleh melalui pencarian illat hukum yang merupakan tahapan dalam melakukan qiyas.[9]
3.      Rukun-Rukun Qiyas
Adapun rukun-rukun qiyas adalah sebagi berikut:
1.      Al-Ashl
       Ashl secara bahasa adalah asal, dasar, sumber, dan pangkal.[10] Sedangkan secara istilah adalah kasus lama yang dijadikan obyek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nas maupun ijma.[11]
2.      Al-far’
       Secara etimologis far’ berarti cabang.[12] Sedangkan dalam konteks qiyas, far’ diartikan sebagai kasus yang ingin diserupakan ashl karena tidak adanya nas yang jelas menyebutkan hukumnya. Maka dari itu, far’ akan diproses untuk disamakan dengan ashl.[13]
3.      Hukum ashl
       Hukum ashl adalah hukum syara’ yang pada asal berdasar pada legistimasi nas.[14] Adapun setelah proses pengqiyasan, lalu ditemukan hukum bagi far’, maka hukum far’ ini bukanlah merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun qiyas. Hukum far’ hanyalah buah hasil dari proses qiyas. Akan tetapi menurut imam al-Isnawi, hukum far’ juga merupakan salah satu rukun qiyas. Sedangkan yang dimaksud denagn buah dari qiyas adalah pengertian akan hukum far’ tersebut.[15]
4.      Al-Illah
Menurut arti bahasa, illat diartikan sebagai hujjah atau alasan.[16] Sedang secara terminologis, illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl.[17] Karena konsekuensi dari illat adalah penetapan hukum, oleh karenanya ia harus jelas dan dapat dimengerti dan diketahui batasan-batasannya. Terkadang illat juga disebut sebagai sebab.[18]




BAB IV
Analisa Tentang Transplantasi Organ Tubuh Sebagai Mahar Dalam Pernikahan

A.  Penerapan Qiyas Pada Hukum Transpalant Organ Tubuh Sebagai Mahar Nikah
Hukum transplantasi organ ini memang bukan lagi kasus baru, dalam ranah fiqh sebagaimana awal kemunculannya. Mengenai kasus ini, sebagian memperbolehkan dan sebagian yang lain menolak argumen masing-masing. Namun demikian, transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia kedokteran. Sehingga tidak mengherankan jika tranplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari pengembangannya dan teknologi praktiknya, maupun hukumnya, khususnya hukum syri’ah Islam.
Untuk memutuskan permasalahan ini. Maka, sebagai bentuk sistematisasi langkah, ada lima proses, antara lain:
1.      Menentukan hukum transplantasi organ non vital dari donor hidup.
2.      Gambaran, dan syarat-syarat mahar pernikahan.
3.      Konsep harta.
4.      Identifikasi terhadap organ tubuh, apakah masuk dalam jenis harta atau tidak, dan pengqiyasannya.
5.      Menentukan hukum transplantasi organ tubuh sebagai mahar nikah dari hasil qiyas.
a.     Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Mayoritas ulama sepakat, bahwa transplantasi organ non vital dari donor hidup, mengacu pada pendapat fuqoha’, penulis lebih pro dengan pendapat yang mengatakan boleh melakukan transplantasi dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai persyaratan proses transplantasi dilakukan, seperti uraian yang telah dijelaskan. Melihat pertimbangan-pertimbangan transplantasi dari berbagai segi sehingga, hukum yang dihasilakn menuai relevansinya dengan kemajuan dan tuntutan zaman disisi lain, pendapat yang dihasilkan lebih mewakili nilai syri’at Islam. Olehnya, pendapat ini lebih di unggulkan dari pada pendapat yang melarang.
b.    Gambaran dan Syarat Mahar
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa syarat mahar bagaimanapun bentuknya, baik berupa barang, jasa atau manfaat lainnya, tentu harus mempunyai nilai yang layak sebagai harta yang bisa dimanfaatkan.
c.     Konsep Harta
Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa harta bukan saja sesuatu yang berwujud, melainkan bisa dimanfaatkan dan mempunyai nilai kebendaan.Sedangakan menurut jumhur fuqoha’ harta adalah sesuatu yang sifatnya non materi dan hak kepemilikan. Dan ada beberapa pendapat lainnya dari para ulama madzhab lainnya. Karena secara esensial pendapat yang mereka lontarkan mengarah pada satu tujuan yang sama, meski redaksi yang dipaparkan agak berbeda.
Sementara itu, ketidak sesuaian definsiyang dilontarkan oleh mayoritas ulama hanafiyyah terhaap permasalahan harta adalah sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa harta yang mempunyai nilai adalah adalah segala yang disukai oleh naluri manusia.
d.    Apakah Organ Termasuk Kategori Harta ?
Setelah membahas harta dan menentukan definisi yang sesuai dari hasil komparasi pandangan para ulama, penulis akan mengklasifikasi mana organ tubuh manusia yang termasuk kategori harta atau non harta dengan bentuk tabel.
Harta
Organ
Berupa materi atu non materi
Materi
Bisa dimanfaatkan dalam kehidupan
Bisa dimanfaatkan dalam kehidupan
Bisa dimiliki
Bisa dimiliki

Dari tabel diatas bisa disimpulkan dengan sederhana, bahwa organ termasuk kategori harta, karena ia telah memenuhi kriteria-kriteria harta sebagai tercantum.
e.     Bagaimana hukum transplantasi sebagai mahar nikah?
Setelah menentukan organ sebagai kategori harta, maka berlanjut pembahasan mengqiyaskan mahar. Karena, yang menjadi kata kunci dalam kasus ini adalah syarat mahar itu sendiri.
Mahar
Organ
Berupa harta/jasa
Harta bentuk materi
Bernilai
Bernilai
Bisa dimanfaatkan
Bisa dimanfaatkan
Hak milik
Hak milik
Dari sini bisa ditarik benang merah, bahwa organ telah memenuhi kelayakan untuk menjadi sebagai mahar dalam pernikahan




























BAB V
PENUTUPAN
A.    Kesimpulan
Mahar ialah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada isteri dengan sebab pernikahan. Kadar mahar bergantung kepada uruf yaitu keadaan semasa dan suasana sesuatu tempat dan masyarakat. Mahar di bagi dua, 1. Mahar Musamma. 2. Mahar Mitsl.
Transplantasi ialah pemindahan jaringan tubuh dari satu tempat ke tempat lain (seperti menutup luka yang tidak berkulit dengan jaringan kulit dari bagian tubuh yang lain).
Tujuan transplantasi adalah untuk:
a.       Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya ginjal dan sebagainya.
b.      Pemulihan kembali fungsi sustu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan tetapi tidak terjadi  kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
c.       Estetika, untuk mendapatkan keindahan atau kesempurnaan bentuk tubuh, misalnya bibir sumbing, putus tangan dan lainnya.
Transplantasi dapat berupa jaringan, sel, dan organ, cairan tubuh. Sedangkan hukum transplantasi sendiri adalah layak dijadikan mahar pernikahan dengan pendekatan qiyas, dengan demikian transplantasi bisa dijadikan sabagai mahar pernikahan.
B.     Saran
Penulisan karya tulis yang insyaallah ilmiyah ini, pastilah masih banyak sekali kekurangan-kekurangan, baik dalam prosedur penulisan atau yang lainnya. Penulis berharap karya tulis ini bisa bermanfaat khususnya bagi penulis pribadi.








DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, terj. Saefullah Ma’sum Dkk, Cet. Ke-xi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008)
Ali & a. Zuhdi Muhdlor, Atabik, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Cet. Ke-ix, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2004)
Ali Hasan, Muhammad, Masail Fiqhiyah al-Haditsah(Jakarta: PT Raja Grafindo,1996),
bin Idris Al-Syafi’i, Muhammad, Al-Risalah, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah)
Bin Idris Al-Syafi’i, Muhammad, Al-Um, Al-Maktab Al-Syamilah
Khallaf, Wahab, Ilmu Ushul Al-Fiqh, (Kairo: Dar Al-Hadits, 2003)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Indonesia Ii, (Jakarta: Balai Pustaka, 1987)
Yahya Zakariya Al-Anshari, Abu, Ghayah Al-Wushul Syarh Lubb Al-‘Usul, (Surabaya: Al-Hidayah)
Yahya Zakariya Al-Anshori As-Syafi’i, Abu, Asna Al-Matholib Fii Syarhi Roudlotu Al-Tholib, Al-Maktab Al-Syamilah
Zuhaili, Wahbah, Usul Al-Fiqh Al-Islamiy, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1996)
http://www.islam.gov.my/sites/default/files/mahar.pdf


[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah(Jakarta: PT Raja Grafindo,1996), 121.
[2] http://www.islam.gov.my/sites/default/files/mahar.pdf
[3] muhammad bin idris al-syafi’i, al-um, al-maktab al-syamilah, vol: 7, hal: 154.
[4] abu yahya zakariya al-anshori as-syafi’i, asna al-matholib fii syarhi roudlotu al-tholib, al-maktab al-syamilah, vol: 2, hal: 42.
[5] tim penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan bahasa, kamus besar indonesia ii, (jakarta: balai pustaka, 1987). Hal. 960.
[6] abu yahya zakariya al-anshari, ghayah al-wushul syarh lubb al-‘usul, (surabaya: al-hidayah), hal: 110.
[7] muhammad abu zahrah, ushul fiqh, terj. Saefullah ma’sum dkk, cet. Ke-xi, (jakarta: pustaka firdaus, 2008), hal: 336.
[8] Muhammad bin idris al-syafi’i, al-risalah, (beirut: dar al-kutub al-ilmiyyah), hal: 477.
[9] Muhammad abu zahrah,...hal: 341.
[10] Atabik ali & a. Zuhdi muhdlor, kamus kontemporer arab-indonesia, cet. Ke-ix, (yogyakarta: multi karya grafika, 2004), hal: 141.
[11]  Abdul Wahab Khallaf, ilmu ushul al-fiqh, (kairo: dar al-hadits, 2003), hal: 53.
[12] Atabik ali & a. Zuhdi muhdlor,...hal: 1387.
[13] Abdul Wahab khallaf,...hal: 53.
[14] Wahbah zuhaili, usul al-fiqh al-islamiy, (damaskus: dar al-fikr, 1996), hal: 606.
[15] Ibid,...hal: 606.
[16] Ibid,...hal: 606.
[17] muhammad abu zahrah,...hal: 364.
[18] abdul wahab khallaf,...hal: 56.