Nama : Badi’uz Zaman
Jurusan/Semester : AS/III
Materi : Qaidah Fiqh II
الولاية الخاصة أقوى من الولاية العامة
“Kekuasaan
yang khusus lebih kuat (kedudukannya) daripada kekuasaan yang umum”
Maksud kaidah
tersebut adalah pada sebagian masalah, lembaga-lembaga yang khusus lebih kuat
kekuasaanya dari pada lembaga
yang umum. Sehingga lembaga umum tidak dapat bertindak langsung terhadap
persoalan yang ada lembaga khususnya, selama penguasa khususnya masih ada dan
berfungsi, seperti dalam Adagium, ada yang disebut lex specialis
derogat legi generali (Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan
undang-undang yang bersifat umum)
Contohnya,
kedudukan hukum dagang yang bersifat khusus terhadap hukum perdata yang
bersifat umum atau wali nasab lebih kuat kekuasaannya terhadap anaknya daripada
lembaga peradilan agama. sesuai dengan
hadis Nabi saw:
Artinya:
“Barang siapa diantara perempuan yang nikah
dengan tidak diijinkan oleh walinya maka nikahnya batal” (H. R. Turmuzhi)
Dalil di atas
menunjukkan bahwa wali khusus (ayah) lebih kuat kekuasaanya atas wali umum, dan
mengenai hal-hal lain yang bersifat kekuasaan diqiyaskan dengannya. Kecuali ada
hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan bagi kemaslahatan kedua belah pihak.
Kekuasaan mempunyai peranan yg dapat menentukan nasib berjuta-juta
manusia. Oleh sebab itu menarik perhatian sosiologi, tetapi sebagai ilmu
pengetahuan, sosiologi tidak memandang kekuasaan sebagai sesuatu yg baik atau
buruk. Sosiologi mengakui kekuasaan sebagai unsur yg sangat penting dalam
kehidupan suatu masyarakat, baik buruknya senantiasa harus diukur dg
kegunaannya untuk mencapai tujuan yg sudah ditentukan (disadari) oleh
masyarakat.Kekuasaan ada pada setiap masyarakat, tetapi tidak terbagi secara
merata, makanya timbul makna pokok dari kekuasaan yaitu kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yg ada pada pemegang kekuasaan.
Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, dinamakan pemimpin, yg menerima
pengaruh adalah pengikut. Beda antara kekuasaan (power) dengan wewenang (authority atau
legalized power) ialah bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain
dapat dinamakan kekuasaan. Sedangkan wewenang adalah kekuasaan yg ada
pada seseorang atau sekelompok orang, yg mempunyai dukungan atau mendapat
pengakuan dari masyarakat.
Kekuasaan umum adalah kekuasaan yang tidak dikhususkan dengan menguasai
orang-orang tertentu, tetapi, kekuasaan yang menguasai seluruh orang dan
kemaslahatan-kemaslahatan mereka. Dan adanya qaidah ini adalah sebagai dalil
diperbolehkannya kekuasaan yang lebih husus mengatur kekuasaannya sendiri, dan
juga kekuasaan umum agar tidak tersibukkan dengan mengurusi kekuasaan yang
lebih kecil sekala kesibukannya.
Bisa kita lihat pada peraturan pemerintah DKI jakarta yang menggas sebuah
peraturan baru untuk daerahnya guna menangani problem harian “Macet”, peraturan
tersebut kurang lebih berbunyi “Jalan umum DKI Jakrta diberlakukan fungsi
ganjil-genap, yaitu pada hari tertentu mobil atau kendaraan yang bernomorkan
ganjil boleh melintasi jalan umum DKI Jakarta, begitu juga kendaraan yang
bernomorkan genap diberlakukan sistem yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar