Rabu, 23 Januari 2013

“Kekuasaan yang khusus lebih kuat (kedudukannya) daripada kekuasaan yang umum”


Nama                            : Badi’uz Zaman
Jurusan/Semester        : AS/III
Materi                           : Qaidah Fiqh II

الولاية الخاصة أقوى من الولاية العامة
Kekuasaan yang khusus lebih kuat (kedudukannya) daripada kekuasaan yang umum

Maksud kaidah tersebut adalah pada sebagian masalah, lembaga-lembaga yang khusus lebih kuat kekuasaanya dari pada lembaga yang umum. Sehingga lembaga umum tidak dapat bertindak langsung terhadap persoalan yang ada lembaga khususnya, selama penguasa khususnya masih ada dan berfungsi, seperti dalam Adagium, ada yang disebut lex specialis derogat legi generali (Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum) 
Contohnya, kedudukan hukum dagang yang bersifat khusus terhadap hukum perdata yang bersifat umum atau wali nasab lebih kuat kekuasaannya terhadap anaknya daripada lembaga peradilan agama.  sesuai dengan hadis Nabi saw:
Artinya:
Barang siapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak diijinkan oleh walinya maka nikahnya batal” (H. R. Turmuzhi)
Dalil di atas menunjukkan bahwa wali khusus (ayah) lebih kuat kekuasaanya atas wali umum, dan mengenai hal-hal lain yang bersifat kekuasaan diqiyaskan dengannya. Kecuali ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan bagi kemaslahatan kedua belah pihak.
Kekuasaan mempunyai peranan yg dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh sebab itu menarik perhatian sosiologi, tetapi sebagai ilmu pengetahuan, sosiologi tidak memandang kekuasaan sebagai sesuatu yg baik atau buruk.  Sosiologi mengakui kekuasaan sebagai unsur yg sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat, baik buruknya senantiasa harus diukur dg kegunaannya untuk mencapai tujuan yg sudah ditentukan (disadari) oleh masyarakat.Kekuasaan ada pada setiap masyarakat, tetapi tidak terbagi secara merata, makanya timbul makna pokok dari kekuasaan yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yg ada pada pemegang kekuasaan.
          Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, dinamakan pemimpin, yg menerima pengaruh adalah pengikut. Beda antara kekuasaan (power) dengan wewenang (authority atau legalized power) ialah bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain dapat dinamakan kekuasaan.  Sedangkan wewenang adalah kekuasaan yg ada pada seseorang atau sekelompok orang, yg mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat.
         
Kekuasaan umum adalah kekuasaan yang tidak dikhususkan dengan menguasai orang-orang tertentu, tetapi, kekuasaan yang menguasai seluruh orang dan kemaslahatan-kemaslahatan mereka. Dan adanya qaidah ini adalah sebagai dalil diperbolehkannya kekuasaan yang lebih husus mengatur kekuasaannya sendiri, dan juga kekuasaan umum agar tidak tersibukkan dengan mengurusi kekuasaan yang lebih kecil sekala kesibukannya.
Bisa kita lihat pada peraturan pemerintah DKI jakarta yang menggas sebuah peraturan baru untuk daerahnya guna menangani problem harian “Macet”, peraturan tersebut kurang lebih berbunyi “Jalan umum DKI Jakrta diberlakukan fungsi ganjil-genap, yaitu pada hari tertentu mobil atau kendaraan yang bernomorkan ganjil boleh melintasi jalan umum DKI Jakarta, begitu juga kendaraan yang bernomorkan genap diberlakukan sistem yang sama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar