Senin, 20 Juni 2011

Hal - hal yang diharamkan ketika melakukan ibadah Haji


I.                   PENDAHULUAN
Dalam ibadah haji terdapat beberapa hal yang asahal dari perbuatan itu boleh atau Sunnah ketika dilakukan semisal Memakai pakaian yang berjahit atau yang sejenis, bagi orang laki-laki, Menutup kepala bagi laki – laki, Menghilangkan rambut,  kuku, dan  pohon, Memakai wangi-wangian, Jimak  dan   Perkara yang mendekati jima’, Berburu hewan buruan berubah menjadi haram dan diwajibkan membayar fidhyah dan bahkan akad nikahnya pun tidak sah

II.                PEMBAHASAN
A. PERKARA-PERKARA YANG DIHARAMKAN DALAM  IHRAM DIANTARANYA :
1.      Memakai pakaian yang berjahit atau yang sejenis, bagi orang laki-laki
Imam Mazdhab sepakat  bahwa lelaki yang ihram haram baginya memakai pakaian atau sesuatu yang boleh disebut pakaian pada seluruh badannya  baik berupa pakaian berjahit seperti gamis, kemeja ,celana, baju tidur atau kain yang tidak berjahit yang seperti sorban dan tapih  dan sebagainya[1].
Tidak ada perbedaan, apakah pakaian itu terbuat dari kapas, linen, kulit atau bulu[2].
Pengecualian :  terjadi perbedaan pendapan ketika seorang yang haji tidak memiliki kain ihram dan  memakai celana
Syafi’I dan Hambali membolehkan dan menggantinya dengan memakai celana dan tidak dikenakan fidhyah 
Hanafi dan Maliki berpendapat : wajib atasnya fidhyah[3]
2.      Menutup kepala bagi laki - laki
 secara sengaja dengan sesuatu yang secara ‘Urfiyyah dianggap sebagai penutup, bagi orang laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan yang keduanya dibarengi dengan unsur kesengajaan.
Wanita boleh menutupi seluruh badannya dan pakaiannya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat tidak menyentuh mukanya. Baik menutupinya karena suatu hajat, seperti kepanasaan , kedinginan, atau takut terjadinya fitnah dan lainnya. Atau karena tidak ada hajat apapun dan andaikata penutup wajah itu mengenai mukanya dengan kehendaknya maka terkena kewajban fidhyah.[4]




3.      Menghilangkan rambut,  kuku, dan  pohon
a.       Menghilangkan rambut Seorang yang Ihram ketika    menghilangkan rambut ( tidak dibedakan antara rambut kepala dan rambut seluruh badan )[5] dan tidak dibedakan pula antara mencukur, membakar, membubut
 ( mencabut ) dan menggunting rambut maka  ini mewajibkan Fidhyah.
Dijelaskan  pada Surat Al – Baqarah : 196
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه
  Artinya : Dan janganlah kamu mencukur  ( rambut ) kepalamu sebelum kurban sampai ditempat sembeihannya.” (Al – Baqarah : 196)

Adapun rambut yang rontok ketika disisir maka hukumnya sama yaitu wajib membayar fidhyah dan bila ragu apakah rontoknya dengan sendirinya atau disebabkan karena menyisirnya maka menurut Qoul ashah tidak diwajibkan membayar fidhyah.
 maka sebaiknya seorang yang Ihram  harus berhati – hati ketika merapihkan rambut dan lebih baik meninggalkan untuk menyisir rambut.
Adapun hukum menyisir rambut dalam ihram , demikian pula menggaruk – garuk rambut dengan kuku :
Imam Nawawi dalam syarah al – muhadzab  bahwa hukumnya makruh. Oleh karena itu andaikata seseorang menyisir rambut lalu rontok maka ia wajib membaya fidhyah.
b.      Menghilangkan kuku
Menghilangkan kuku sama dengan menghilangkan rambut, tidak ada perbedaan antara menggunting, menggigit dengan gigi, memecah kuku, dan lain sebagainya (sedikit atau banyak).
c.       Memotong pohon
Dalam Memotong tumbuh – tumbuhan ulama Madzhab sepakat perbuatan itu tidak boleh. Ulama berbeda pendapat tentang tumbuh tumbuhan yang ditanam anak Adam.
Syafi’I : Tidak ada perbedaan antara Tumbuhan yang tumbuh karena Allah ( tumbuh tanpa bantuan Manuasia ) atau karena ditanam oleh anak adam, Kedua macam itu mewajibkan fidhyah bagi orang yang melanggar keduanya dan bila pohon itu besar maka membayar  fidhyah  dengan sapi, bila kecil, maka cukup dengan kambing.
 Maliki : Orang yang memotong itu dosa, tetapi tidak dikenakan sanksi atasnya baik tanaman yang ditumbuhkan Allah atau oleh manusia
Hanafi, Hambali : boleh memotong tumbuhan yang ditanam oleh anak Adam dan tidak ada baginya sanksi[6]
Ulama Mazdhab sepakat bila yang dipotong itu pohon yang kering atau rumput kering maka itu tidak apa - apa[7]
4.      Memakai wangi-wangian
Diharamkan bagi orang yang ihrom memakai wangi-wangian pada pakaian dan badannya. Dan tidak ada perbedaan antara menggunakan wewangian di bagian luar badan atau bagian dalam, seperti menghirup minyak wangi atau memasukkan minyak wangi kelubang hidung.
Sedangkan yang dimaksud wewangian itu ialah segala sesuatu yang secara umum dan jelas dimaksudkan untuk dipakai berwangi-wangi, dan dengan cara yang biasa dilakukan dalam menggunakan wangi-wangian.[8]

5.      Nikah
Orang yang berihram, haram melakukan akad nikah, atau menikahkan orang lain, sebagai wakil atau sebagai wali, wali khusus maupun wali nikah.  Dalam suatu riwayat Ad _ Daruqutni menggunakan kalimat :
لا يتزوج المحرم ولايزوج
“Orang yang berihram tidak boleh bernikah dan menikahkan”
 Adapun akibat hukum melakukan Akad Nikah Atau jimak Yaitu : Andaikata orang melakukan akad nikah atau menikahkan orang lain, batal akad nikahnya, dan menurut kesepakatan ijma’ ulama batal nikahnya.[9]

6.      Jimak  dan   Perkara yang mendekati jima’
Sebagaimana haramnya melakukan akad nikah, juga haram menjimak atau bersetubuh dengan istrinya dengan bentuk kenikmatan ( Istimta’ ) apapun.
Firman Allah SWT :
فلا رفث ولا فسوق ولاجدال فى الحج ....( البقرة : 197  )
“ maka tidak boleh menjimak, tidak boleh berbuat fasiq ( maksiat ) dan tidak boleh berbantah – bantahan. ”
Pengertian Jima’  Yakni memasukan ujung ( hasyafah ) kemaluan ( laki – laki ) kedalam farji’ ( wanita ) Baik farji depan maupun belakang ( dubur )  belakang ( dubur ) baik dimasuki itu orang laki – laki maupun wanita, anak adam maupun binatang.

BEBERAPA  PERMASALAHAN  JIMA’ DALAM IHRAM

a.       Ulama Mazdhab sepakat bahwa kalau suami menyetubuhi istrinya sesudah ber tahallaul  pertama, maka hajinya tidak batal dan tidak wajib mengqodlonya, tetapi dia harus memberi qurban unta, menurut Imamiyyah, Hanafi, Syafi’I dalam suatu pendapatnya, Tapi Maliki berpendapat : Harus berkurban Kambing. ( Dalam Kitab Al -  Hadaiq dan Fiqhu Sunnah )[10] 

b.    Kalau menyetubuhi istrinya sebelum Tahllul[11] Maka hajinya batal, tetapi dia harus menyelesiakan hajinya sampai sempurna kemudian mengqodho’nya ditahun lain, dengan syarat antara suami istri yang melakukan haji qodha harus berpisah[12]

d.      Kalau perempuan itu melakukannya dengan kemauannya sendiri dan ia sadar maka Hajinya batal juga, dan dia harus membayar Fidhyah dengan unta dan  harus menqodhonya ( menggantinya ) pada tahun lain[13].

e.       Tetapi bila Istri melakukannya secara terpaksa ( dipaksa ) maka tidak diwajibkan  membayar Kafarah. Pihak suami dikenakan untuk Fidhyah dua ekor unta, satu untuk dirinya dan satu untuk istrinya [14]

f.        Jima ketiak istri telah bertahallul dan suaminya masih ihram, maka istri tidak wajib apa – apa dan tidak pula diwajibkan membayar Fidhyah dan bagi suaminya tidak diwajibkan membayar kafarah untuk istrinya[15].

Disamping haram menjimak, juga haram perkara yang mendekati Jima” seperti :  bersentuahan dengan wanita pada anggota tubuh selain farji dengan syahwat, demikian pula haram mengeluarkan mani dengan tangan [16]
7.      Berburu hewan buruan
Para Ulama sepakat mengenai haramnya membunuh hewan buruan ( hewan yang bisa dimakan dagingnya) bagi orang yang sedang berihram.  Allah SWT berfirman :

وحرم عليكم صيد البر ما د متم حرما ( الما ئدة : 96 )
“ Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam ihram. ”

 Yang disebut binatang buruan adalah sejenis binatang liar, walaupun binatang liar itu telah jinak atau belum. Disamping haram membunuh hewan tanah haram juga haram memburu dan mengganggu hewan buruan tanah haram dengan jalan menyakiti anggota tubuhnya dan lain sebagainya yang terdapat unsur menyakiti.
Telah disinggung bahwa keharaman membunuh binatang buruan adalah hewan yang boleh untuk dimakan dagingnya sehingga tidak ada keharaman membunuh binatang yang haram untuk dimakan.

III.             KESIMPULAN
Dalam ibadah Haji seorang yang haji di tuntut untuk meninggalkan beberapa perkara yaitu :
1.      Memakai pakaian yang berjahit atau yang sejenis, bagi orang laki-laki
2.      Menutup kepala bagi laki - laki
3.      Menghilangkan rambut,  kuku, dan  pohon
4.      Memakai wangi-wangian
5.      Nikah
6.      Jimak  dan   Perkara yang mendekati jima’
7.      Berburu hewan buruan
Dari beberapa hal diatas orang yang berihram terus melanggarnya wajib membayar fidhyah Kecuali akad nikah sebab hukum yang timbul ketika melakukan akad nikah, menikahkan orang lain maka batal akad nikahnya. Wallahualam


IV.              DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Abdurrahman Bin Ad- Dimsyqi, Terjemah : Fiqh Empat Mazdhab, Bandung :   HASYIMI Press, 2004
Imam Taqiyudin Bin Muhammad Al Husain, Terjemah  : Kifayatu akhyar  , Surabaya : CV. BINA IMAN, thn.-
Al – fikhu islami Wa’adillatuha  juz . 3 hal: 594

Muhammad Jawad Mughniyah , Terjemah :FIQH LIMA MAZDHAB. (Jakarta : IKAPI

Kitab al idhoh fi manasik alhaji



[1]  Muhammad Abdurrahman Bin Ad- Dimsyqi, Terjemah : Fiqh Empat Mazdhab ( Bandung :         HASYIMI Press, 2004 ),hlm. 
[2]  Imam Taqiyudin Bin Muhammad Al Husain, Terjemah  : Kifayatu akhyar  ( Surabaya : CV. BINA IMAN, thn.- ) Hal : 510
[3] Muhammad Abdurrahman Bin Ad- Dimsyqi, Terjemah : Fiqh Empat Mazdhab ( Bandung :         HASYIMI Press, 2004 ),hlm: 178
[4] Imam Taqiyudin Bin Muhammad Al Husain, Terjemah  : Kifayatu akhyar  ( Surabaya : CV. BINA IMAN, thn.- ), hal : 511
[5] Adapun penyamaan rambut hidung, ketiak, dan kemaluan adalah dengan mengqiaskannya kepada rambut kepala ( semua rambut yang tumbuh di tubuh ) dikutip dalam Al – fikhu islami Wa’adillatuha  juz . 3 hal: 594
[6] Muhammad Jawad Mughniyah , Terjemah :FIQH LIMA MAZDHAB. ( Jakarta : IKAPI ),hlm : 238
[7] Ibid.
                             [8] Imam Taqiyudin Bin Muhammad Al Husain, Terjemah  : Kifayatu akhyar  ( Surabaya : CV. BINA IMAN, thn.- ),             hal. 513
 [9] Ibid.
[10]   Muhammad Jawad Mughniyah , Terjemah :FIQH LIMA MAZDHAB. ( Jakarta : IKAPI ),hlm : 236
[11]  Bila telah melempar jumrah dan mencukur rambutnya, maka bagi orang yang ihram dihalalkan   naginya sesuatu yang diharamkan baginya sepertimemakai pakaian terjahit dan sejenisnya. Ini untuk tahallaul yang pertama dan bagibwanita tidak diperkenankan memakai wangi – wangian. Dan kalau telah bertawaf yang terakhir maka segala sesuatu dihalalkan termasuk wanita.

[12]   Ibid,  dengan keterangan  yang diambail dari kitab At - tadzkir
[13]   ibid.
[14]   Ibid.
[15]   ibid
                              [16]   Kitab al idhoh fi manasik alhaji hal. 170  Liahat juga  Kifayatul akhyar terjemah hal. 516

Tidak ada komentar:

Posting Komentar